AKAR kata ibadah berasal daribahasa Arab, ‘abada, artinya mengabdi, menghambakan diri, menyembah, atau berbakti. Subjeknya disebut ‘abid.
Menurut Abdul Qadir ar-Razi dalam Mukhtâr as-Shihâh asal ‘ubûdiyyah adalah al-khudhû’ (ketundukan) dan ad-dzullu (kerendahan). Ibadah juga berarti inqiyâdz, yakni kepatuhan (Tafsîr al-Baghawi). Dengan demikian, secara bahasa ibadah dapat diartikan sebagai bentuk kerendahan, ketundukan, dan kepatuhan kepada al-Ma’bûd (yang disembah), yakni Allah Swt.
Al-Jauhari berkata, ibadah adalah ketaatan yang disertai dengan ketundukan dan kepasrahan, yang hanya layak ditujukan kepada Allah. Ibadah adalah ketundukan kepada-Nya dan tidak ada ketundukan yang lebih tinggi selain kepada-Nya.
Imam at-Thabari mengartikan ibadah sebagai ketundukan kepada Allah dengan menjalankan ketaatan dan merendahkan diri kepada-Nya dengan kepasrahan (Tafsîr at-Thabari).
Untuk beribadah, seorang hamba harus mengesampingkan keinginan hawa nafsunya, mengedepankan keinginan yang disembahnya, menaati ketentuan-Nya. Oleh karena itu, ibadah juga diartikan sebagai perbuatan seorang mukallaf (yakni orang yang dibebani hukum) menyalahi keinginan hawa nafsunya sebagai pengagungan kepada Tuhannya.
Menurut Imam Ibn Taimiyah, ibadah merupakan sebutan yang mencakup semua yang dicintai dan diridhai Allah berupa perkataan dan perbuatan, baik batin maupun lahir.
Ibadah adalah tujuan penciptaan manusia. Allah swt menciptakan manusia untuk beribadah kepada-Nya. “Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka beribadah kepada-Ku” (QS. Ad-Dzariyat: 56).
Ibnu Abbas berkata, maksudnya adalah, “agar mereka menetapi ibadah kepada-Ku.” Mufasir lain mengatakan, maksudnya adalah “agar mereka tunduk dan merendahkan diri kepada-Ku.”
SECARA umum segala bentuk ketaatan, ketundukan, dan kepatuhan kepada Allah merupakan ibadah. Hanya saja, kata ibadah kemudian digunakan untuk menyebut bentuk ketaatan yang lebih khusus. Para ulama menyebutnya sebagai ibadah mahdhah dan disebut “ibadah” saja. Ibadah mahdhah ini adalah ibadah yang murni hubungan langsung dengan Allah, seperti sholat, zakat, puasa, dan haji.
Agar ibadah menjadi sah dan berpahala, maka pelaksanaannya harus memenuhi tiga ketentuan pokok: (1) harus dilandasi iman; (2) harus ikhlas semata-mata karena Allah; dan (3) harus dilakukan sesuai dengan tatacara dan ketentuan ibadah yang telah ditentukan Allah dan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah (sunnah), tidak boleh ada tambahan atau pengurangan.
Secara bahasa ibadah bermakna perendahan diri dan ketundukan (Lihat Fath al-Majid Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 17, at-Tauhid al-Muyassar, hal. 53).
Oleh sebab itu orang arab menyebut jalan yang biasa dilalui orang dengan istilah thariq mu’abbad (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [1/34])). Yaitu jalan yang telah dihinakan, karena telah banyak diinjak-injak oleh telapak kaki manusia (Lihat al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 34). Sehingga, ibadah bisa diartikan dengan perendahan diri, ketundukan dan kepatuhan (Lihat at-Tanbihat al-Mukhtasharah Syarh al-Wajibat, hal. 28).
Secara terminologi, ada beberapa definisi yang diberikan oleh para ulama tentang makna ibadah, yang pada hakikatnya semua definsi itu saling melengkapi. Di antaranya mereka menjelaskan bahwa ibadah adalah ketaatan kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintah-Nya yang disampaikan melalui lisan para rasul-Nya (Lihat Fath al-Majid Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 17). Syaikh as-Sa’di rahimahullah juga menerangkan bahwa ibadah itu mencakup ketundukan dalam melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya, serta membenarkan berita yang dikabarkan-Nya (lihat Taisir al-Karim ar-Rahman, hal. 45)
Ibnu Juraij rahimahullah mengatakan bahwa ibadah kepada Allah artinya adalah mengenal Allah (Lihat Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [7/327]). Yang dimaksud mengenal Allah di sini adalah mentauhidkan Allah. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat tentang perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz sebelum keberangkatannya ke Yaman. Beliau bersabda, “.. Hendaklah yang pertama kali kamu ajak kepada mereka adalah supaya mereka beribadah kepada Allah ‘azza wa jalla -dalam riwayat lain disebutkan untuk mentauhidkan Allah-, kemudian apabila mereka sudah mengenal Allah…” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Syarh Nawawi [2/49] cet. Dar Ibnul Haitsam, lihat pula Shahih Bukhari cet. Maktabah al-Iman, tahun 1423 H, hal. 203 dan 1467. Lihat juga Fath al-Majid Syarh Kitab at-Tauhid, hal. 80 cet. Dar al-Hadits tahun 1423 H)
Sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa ibadah adalah puncak perendahan diri yang dibarengi dengan puncak kecintaan. Imam Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Menurut pengertian syari’at ibadah itu adalah suatu ungkapan yang memadukan antara kesempurnaan rasa cinta, ketundukan, dan rasa takut.” (Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [1/34]). Syaikh Shalih al-Fauzan berkata, “Sebagian ulama mendefinisikan ibadah sebagai kesempurnaan rasa cinta yang disertai kesempurnaan sikap tunduk.” (lihat al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 34).
Syaikh Shalih al-Fauzan menegaskan, “Ibadah yang diperintahkan itu harus mengandung unsur perendahan diri dan kecintaan. Ibadah ini mengandung tiga pilar; cinta, harap, dan takut. Ketiga unsur ini harus berpadu. Barangsiapa yang hanya bergantung kepada salah satu unsur saja maka dia belum dianggap beribadah kepada Allah dengan sebenarnya. Beribadah kepada Allah dengan modal cinta saja, maka ini adalah metode kaum Sufi. Beribadah kepada-Nya dengan modal rasa harap semata, maka ini adalah metode kaum Murji’ah. Adapun beribadah kepada-Nya dengan modal rasa takut belaka, maka ini adalah jalannya kaum Khawarij.” (al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 35)
Ibadah juga diartikan dengan tauhid. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang dibawakan oleh Imam Ibnu Katsir dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma mengenai maksud firman Allah (yang artinya), “Wahai umat manusia, beribadahlah kepada Rabb kalian.” (QS. al-Baqarah: 21). Beliau menjelaskan, “Artinya tauhidkanlah Rabb kalian…” (Tafsir al-Qur’an al-’Azhim [1/75])
Di dalam kitabnya al-’Ubudiyah (Lihat al-’Ubudiyah, hal. 6 cet. Maktabah al-Balagh, tahun 1425 H), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan bahwa ibadah adalah segala sesuatu yang dicintai dan diridhai Allah, berupa perkataan atau perbuatan, yang tampak maupun yang tersembunyi (Lihat Mawa’izh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, karya Syaikh Shalih Ahmad asy-Syami, hal. 54 cet. al-Maktab al-Islami tahun 1423 H). Dari sini, maka ibadah itu mencakup perkara hati/batin dan juga perkara lahiriyah. Sehingga seluruh ajaran agama itu telah tercakup dalam istilah ibadah (Lihat al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, hal. 34).
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menerangkan di dalam Syarh Tsalatsat al-Ushul (Lihat Syarh Tsalatsat al-Ushul, hal. 23 cet. Dar al-Kutub al-’Ilmiyah tahun 1424 H) bahwa pengertian ibadah bisa dirangkum sebagai berikut; suatu bentuk perendahan diri kepada Allah yang dilandasi dengan rasa cinta dan pengagungan dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya sebagaimana yang dituntunkan dalam syari’at-Nya.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Ibadah dibangun di atas dua perkara; cinta dan pengagungan. Dengan rasa cinta maka seorang akan berjuang menggapai keridhaan sesembahannya (Allah). Dengan pengagungan maka seorang akan menjauhi dari terjerumus dalam kedurhakaan kepada-Nya. Karena kamu mengagungkan-Nya maka kamu pun merasa takut kepada-Nya. Dan karena kamu mencintai-Nya, maka kamu pun berharap dan mencari keridhaan-Nya.” (lihat asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zaad al-Mustaqni’ [1/9] cet. Mu’assasah Aasam, tahun 1416 H).
Ibadah/amalan akan menjadi benar dan diterima di sisi Allah jika memenuhi 2 syarat; ikhlas dan ittiba’ (Lihat Mazhahiru Dha’fil ‘Aqidah fi Hadzal ‘Ashr wa Thuruqu ‘Ilajiha, oleh Syaikh Dr. Shalih al-Fauzan hafizhahullah, hal. 10 cet. Kunuz Isybiliya, tahun 1430 H. Sebagian ulama menambahkan syarat ketiga yaitu aqidah yang benar, sebagaimana disampaikan oleh Syaikh Zaid bin Hadi al-Madkhali dalam Abraz al-Fawa’id Syarh Arba’ al-Qawaid).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar