Kata syari'ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok, juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari'ah ini bermakna peraturan, adat kebiasaan, undang-undang dan hukum (Ahmad Warson Munawwir; 1984:762)
Di dalam Al – Mausuatul Arabiyah Al – Muyassarah, seperti yang dikutip Muhammadiyah jafar, disebutkan bahwa syri’ah dahulu secara mutlak diartikan : Ajaran – ajaran islam yang terdiri dari akidah dan hukum – hokum amaliyah, yang kini telah dikhususkan ( dibatasi ) dengan istilah ; Artinya : “Sejumlah hokum syari’ah yang amaliyah ( praktis ) yang diistimbat dari alkitab ( Al Qur’an ) dan sunah atau dari ra’ yu dan ijma “ .
Syariah islam berarti : segala peraturan agama yang telah ditetapkan Allah untuk umat islam, baik dari Al Qur’ an maupun dari sunnah Rasullawah SAW yang berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir.
Pengertian tersebut meliputi ushulludin ( pokok –pokok agama )yang menerangkan tentang keyakinan kepada Allah beserta sifat – sifat Nya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid, atau Ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan – kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dank keluarga, serta masyarakat.
Menurut pengertian – pengertian tersebut syari’ah meliputi hukum – hukum Allah bagi seluruh perbuatan manususia tentang halal, haram, makruh, sunnah, dan mubah. Pengertian inilah yang kita kenal dewasa ini dengan nama “ Ilmu Fiqih “ yang sinonimnya dengan istilah Undang – undang.
Para pakar Hukum Islam selalau berusah memberikan batasan – batasan pengertian “ Syari’ah” yang lebih tegas untuk memudahkan kita membedakannya dengan Fiqih, yang diantaranya adlah sebagai berikut :
1. Imam Abu Ishak As – Syatibi dalam bukunya Al- Muwafaqat fi ushulil ahkam mengatakan : Artinya : “ Bahwasanya arti syriat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang – orang mukallaf dalam segala perbuatan pekataan dan akidah mereka.
2. Syikh Muhammad Ali Ath – thahawi dalam bukunya dalam bukunya kassyful funun, mengatakan :Artinya : “Syariah ialah segala yang telah disyariatkan Allah untuk para hambanya, dari hukum – hukum yang telah dibawa oleh seorang nabi dari para Nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara pel;aksanaannya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu dihimpun dalam ilmu syariah ini dapat disebut juga dengan diin ( agama ) dan millah.
Definisi tersebut menegaskan bahwa, syriah itu muradif ( sinonim ) dengan diin dan millah ( agama ). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang amaliyah hokum ( ibadah ), sedangkan bidang akidah dan hal – hal yang berhubungan dengan alam ghaib, di bahas oleh ilmu kalam atau Ilmu tauhid.
2. Prof. DR, Mahmud Salthut mengatakan bahwa : “ Syariah ialah segala peraturan yang telah disyriatkan Allah, atau ia telah mensyariatkan dasar – dasarnya, agar manusia melaksanakannya untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan Tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama manusia dengan alam semesta dan berkomonikasi dengan kehidupan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar