Kamis, 12 April 2012

Memahami Syari'at

Makna asal syari'ah adalah jalan ke sumber (mata) air, dahulu (di Arab) orang mempergunakan kata syari'ah untuk sebutan jalan setapak menuju ke sumber (mata) air yang diperlukan manusia untuk minum dan membersihkan diri (Muhammad Daud Ali; 1997:235)

Kata syari'ah ini juga berarti jalan yang lurus, jalan yang lempang tidak berkelok-kelok, juga berarti jalan raya. Kemudian penggunaan kata syari'ah ini bermakna peraturan, adat kebiasaan, undang-undang dan hukum (Ahmad Warson Munawwir; 1984:762)


Di dalam Al – Mausuatul Arabiyah Al – Muyassarah, seperti yang dikutip Muhammadiyah jafar, disebutkan bahwa syri’ah dahulu secara mutlak diartikan : Ajaran – ajaran islam yang terdiri dari akidah dan hukum – hokum amaliyah, yang kini telah dikhususkan ( dibatasi ) dengan istilah ; Artinya : “Sejumlah hokum syari’ah yang amaliyah ( praktis ) yang diistimbat dari alkitab ( Al Qur’an ) dan sunah atau dari ra’ yu dan ijma “ .
Syariah islam berarti : segala peraturan agama yang telah ditetapkan Allah untuk umat islam, baik dari Al Qur’ an maupun dari sunnah Rasullawah SAW yang berupa perkataan, perbuatan, maupun takrir.
Pengertian tersebut meliputi ushulludin ( pokok –pokok agama )yang menerangkan tentang keyakinan kepada Allah beserta sifat – sifat Nya, hari akhirat dan sebagainya, yang semuanya dalam pembahasan ilmu tauhid, atau Ilmu kalam. Ia juga mencakup kegiatan – kegiatan manusia yang mengarah kepada pendidikan jiwa dank keluarga, serta masyarakat.

Menurut pengertian – pengertian tersebut syari’ah meliputi hukum – hukum Allah bagi seluruh perbuatan manususia tentang halal, haram, makruh, sunnah, dan mubah. Pengertian inilah yang kita kenal dewasa ini dengan nama “ Ilmu Fiqih “ yang sinonimnya dengan istilah Undang – undang.
Para pakar Hukum Islam selalau berusah memberikan batasan – batasan pengertian “ Syari’ah” yang lebih tegas untuk memudahkan kita membedakannya dengan Fiqih, yang diantaranya adlah sebagai berikut :

1. Imam Abu Ishak As – Syatibi dalam bukunya Al- Muwafaqat fi ushulil ahkam mengatakan : Artinya : “ Bahwasanya arti syriat itu sesungguhnya menetapkan batas tegas bagi orang – orang mukallaf dalam segala perbuatan pekataan dan akidah mereka.

2. Syikh Muhammad Ali Ath – thahawi dalam bukunya dalam bukunya kassyful funun, mengatakan :Artinya : “Syariah ialah segala yang telah disyariatkan Allah untuk para hambanya, dari hukum – hukum yang telah dibawa oleh seorang nabi dari para Nabi Allah as. Baik yang berkaitan dengan cara pel;aksanaannya, dan disebut dengan far’iyah amaliyah, lalu dihimpun dalam ilmu syariah ini dapat disebut juga dengan diin ( agama ) dan millah.

Definisi tersebut menegaskan bahwa, syriah itu muradif ( sinonim ) dengan diin dan millah ( agama ). Berbeda dengan ilmu fiqih, karena ia hanya membahas tentang amaliyah hokum ( ibadah ), sedangkan bidang akidah dan hal – hal yang berhubungan dengan alam ghaib, di bahas oleh ilmu kalam atau Ilmu tauhid.
2.    Prof. DR, Mahmud Salthut mengatakan bahwa : “ Syariah ialah segala peraturan yang telah disyriatkan Allah, atau ia telah mensyariatkan dasar – dasarnya, agar manusia melaksanakannya untuk dirinya sendiri dalam berkomunikasi dengan Tuhannya dengan sesama muslim dengan sesama manusia dengan alam semesta dan berkomonikasi dengan kehidupan”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar